BPN Blokir Proyek Kampus
Rabu, 2 Oktober 2013 - 09:00:17 www.kaltimpost.co.id
IMBAS TERTAHAN: Mahasiswa yang menggelar aksi di depan Kantor BPN, kemarin.(ok/kp) BALIKPAPAN - Ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK-STIKOM) menggelar aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Jalan Marsma R Iswahyudi, kemarin. Dikoordinatori Irwanto Musa, mereka menuntut kejelasan tentang pemblokiran tanah milik Yayasan Airlangga yang menaungi STMIK-STIKOM oleh BPN. Lokasi tanah itu berada di BDS II, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung baru untuk perkuliahan. “Sebelumnya, kami bertemu yayasan dan meminta penjelasan, masalah pembangunan gedung baru STIKOM ini. Kemudian kami diberikan penjelasan (pihak yayasan) perihal BPN yang memblokir pembangunan kampus, padahal IMB sudah keluar. Yang dilakukan BPN ini adalah bentuk penyimpangan terhadap pendidikan,” terang Anton D, humas aksi tersebut. Menurutnya selama ini, mahasiswa merasa dirugikan dengan jarak gedung kampus STMIK-STIKOM yang sangat berjauhan. Kampus A di Jalan Kapten P Tendean 2A, Gunung Pasir dan Kampus B di Jalan S Parman Nomor 14, Gunung Guntur. “Dua tempat ini (Kampus A dan B) berjauhan. Apalagi jika kami ada MK (Mata Kuliah) di Kampus A dan Kampus B dalam satu hari. Kami kesulitan jika harus berpindah-pindah terus untuk menghadiri kuliah di tempat yang berjauhan,” keluhnya. Selain itu, mahasiswa juga telah melakukan pembayaran untuk pembangunan gedung baru ini. “Kami dijanjikan akhir tahun ini (pembangunan selesai). Dengan kondisi sekarang, sampai kapan kami harus menunggu gedung baru selesai,” katanya. Beberapa menit orasi, pihak BPN Balikpapan lantas menerima perwakilan dari mahasiswa itu. Kepala BPN Balikpapan Doli M Panggabean menerima empat orang dari perwakilan mahasiswa. “Kami memblokir tanah itu (lokasi pembangunan kampus) karena masih ada perkara. Tanah itu digugat dua kali dan sampai MA (Mahkamah Agung). Dimenangkan yayasan. Tapi digugat lagi tahun ini. Saya enggak tahu kenapa PN menerima gugatan dengan subyek dan obyek yang sama. Saat ini sudah sampai banding di PT (Pengadilan Tinggi),” kata Doli M Panggabean, usai menerima perwakilan mahasiswa. Makanya, tidak ada jalan lain, selain memblokir tanah. “Kami ingin mencegah terjadinya perbuatan hukum,” ujarnya. Sayangnya, Doli tak mengetahui siapa penggugat tanah tersebut. Dia hanya tahu tanah digugat tiga kali dan dimenangkan yayasan dua kali. Doli meminta agar sementara ini kedua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. “Tunggu kepastian hukum sampai proses peradilan selesai, sehingga ada ketetapan hukum status kepemilikan tanah tersebut, walaupun sudah pasti dimenangkan pihak tergugat,” imbuhnya. Pun begitu dia juga menyayangkan proses hukum yang sedang berjalan. “Bagaimana bisa digugat sampai tiga kali dengan subjek dan objek yang sama. Hukum acara seperti ini merugikan pihak yang menang. Seharusnya ada solusi fatwa MA yang menyebutkan setiap keputusan yang mengikat dua kali PK (Peninjauan Kembali) itu harus dieksekusi, sehingga hal-hal seperti ini tidak merugikan masyarakat,” paparnya. Sebelum menuju BPN, ratusan mahasiswa ini memulai aksi damainya di Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim di Jalan Tanjung Pura Nomor 4, Balikpapan, yang dilanjutkan dengan mendatangi Kantor DPRD Balikpapan. Diketahui, Ketua BPH Yayasan Airlangga Agung Sakti Pribadi mengajukan pengaduan kepada Ombudsman, pada 23 September lalu terkait pelayanan yang tidak mengenakan BPN Balikpapan. Pengaduan ini ke Ombudsman terkait sertifikat tanah kampus yang belum juga diselesaikan oleh BPN. Agung mempertanyakan pemblokiran pengurusan sertifikat tanah yang kini sedang dibangun kampus tersebut. (*/rkp/far/k1)
Tidak ada komentar:
Write komentar