Kamis, 14 Juli 2016 | 16:41
Sidoarjo - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo Andrianis menuntut terdakwa Samhudi selaku guru pencubit siswa di SMP Raden Rahmad Sidoarjo dengan hukuman enam bulan penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Terdakwa kami tuntut dengan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan tuntutan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp500 ribu subsider 2 bulan penjara," katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jatim, Kamis (14/7).
Dalam tuntutannya disebutkan, jika dalam kasus ini yang memberatkan adalah kasus penganiayaan terhadap anak, tetapi ada juga yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan orang tua korban serta terdakwa belum pernah menjalani sidang dan dihukum.
"Terdakwa belum pernah menjalani sidang dan dihukum," ucap jaksa Andrianis.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Priyo Utomo mengatakan pihaknya sangat menghargai tuntutan jaksa penuntut umum dan itu sah-sah saja karena menjadi hak jaksa.
"Dengan harapan bahwa terdakwa nanti bebas tuntutan karena kasusnya sangat ringan sekali," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, terdakwa Samhudi tidak banyak berbicara saat dikonfirmasi menanggapi tuntutan ini.
"Semua keterangan saya percayakan pada 'lawyer' saya," ucapnya.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Rini Sesulih ini akan dilanjutkan pada Kamis (21/7) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap SS, siswa SMP Raden Rahmad, Balong Bendo yang dilakukan gurunya, Samhudi. Akibat penganiayaan berupa pencubitan membuat orang tua siswa melaporkan kejadian ini ke Polsek Balongbendo dan bergulir ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin berharap kasus ini segera tuntas dan tidak berlanjut karena siswa tersebut juga berhak untuk mendapatkan kesempatan bersekolah.
"Kami berharap kasus ini bisa segera dituntaskan dan yang paling penting siswa tersebut bisa terus melanjutkan sekolahnya lagi," katanya, beberapa waktu lalu.
/YUD
ANTARA
Sumber: beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Write komentar