Januari 29, 2016
DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang 65 Daerah Otonom Baru (DOB) pada Sidang Paripurna kali ini. Delapan di antaranya adalah provinsi baru, sementara selebihnya adalah kabupaten/kota baru.
Delapan provinsi baru tersebut adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
“RUU itu akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang,” kata Ketua DPR.
Ada beberapa faktor yang mendorong pembentukan daerah otonomi baru, antara lain, dalam rangka memperkokoh NKRI, jumlah penduduk, potensi daerah dan ekonomi, memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, kultural dan budaya.
Sumber: okezone
Tidak ada komentar:
Write komentar