Selasa, 22 Maret 2016

Utang Perusahaan Tambang Rp1,68 Triliun

Tuesday, Mar 22 2016

 
RDP: Tatap muka Komisi VII DPR RI dengan Pemprov Malut terkait pembahasan masalah pertambangan di Malut, di lantai IV Kantor Gubernur Malut, di Sofifi, Senin (21/3).

SOFIFI – Peruasahaan tambang di Maluku Utara (Malut) telah menunggak kewajiban membayar iuran tetap (landrent),  iuran produksi (royalti), dan penjualan hasil tambang. Tak tangguh-tangguh, kewajiban pihak perusahaan  yang tidak dibayar kepada pemerintah provinsi mencapi Rp1,68 triliun.
Angka tersebut terdiri dari Iuran tetap tahun 2014 senilai Rp119.843.788.576, Iuran tetap tahun 2015 senilai Rp59.155.616.877, Royalti tahun 2014 senilai Rp9.058.164.424 dan piutang negara tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp30.547.010.447. Belum lagi Dana Bagi Hasil (DBH) dari penerimaan royalti atas penjualan feronikel (feni), yang diolah PT. Aneka Tambang, tbk di Pomala Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.  “Hasil tambang di Malut dibawa dan diproduksi di Sulawesi Tenggara. Tapi kita di Malut tidak dapat apa-apa,” kata kepala dinas ESDM Rahmatia Rasid, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, di kantor Gubernur Senin (21/3).
Selain itu, data produksi tambang khususnya nikel di Malut dari tahun 2011 sampai dengan 2015 mencapai ribuan ton. Pada tahun 2011, jumlah produksi mencapai 613.136 ton, tahun 2012 jumlah produksi sebanyak 328.000 ton, pada tahun 2013 jumlah produksi sebanyak 211.250 ton dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 1.081.172 ton. "Masalah lain adalah, proses penghitungan royalti dari PT. NHM juga tidak mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2012, tentang tarif iuran tetap yakni komuditas royalti emas sebesar 3,75 persen per kilo gram. Sudah begitu, proses renegosiasi royalti, Pemprov tidak pernah dilibatkan," ungkapnya.
Dia mengatakan, pemerintah telah menyurat kepada pihak perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya. "Kami hanya menyurat kepada mereka (perusahaan), belum ada upaya lain yang dilakukan," akunya. Terpisah ketua rombongan komisi VII DPR RI Tamsil Lindro, kepada wartawan usai RDP dengan Pemprov mengatakan, pihaknya akan memanggil menteri ESDM untuk melakukan rapat bersama, dan mempertanyakan persoalan pengelolaan pertambangan di Malut. Sebab sudah ada hasil yang diolah selama lima tahun dan hasilnya mencapai ribuan ton, tapi Malut tidak mendapat bagian apapun.
Padahal lanjuut dia, hasil produksi tersebut diambil dari Malut sebagaimana yang dilakukan PT. Aneka Tambang. "Selain itu, dana royalti juga menjadi catatan untuk disampaikan. Yang penting dinas ESDM segera menyiapkan data-data tersebut kepada kami, agar setelah disampaikan langsung diserahkan datanya," pungkasnya. (udy/wat)
http://portal.malutpost.co.id/en/polmas/item/14155-utang-perusahaan-tambang-rp168-triliun

Tidak ada komentar:
Write komentar